Search results

Kegunaan Dan Peran Broker Asuransi


Broker Asuransi adalah suatu Badan Hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim. Broker Asuransi harus berbentuk Badan Hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/KMK.017/1993.

Peranan Broker/pialang Asuransi tidak selesai hanya pada penutupan suatu kontrak Asuransi yang telah dilakukan antara Tertanggung dan Penanggung, tetapi Broker Asuransi akan terus menjalankan tugasnya selama kontrak Asuransi berjalan dan bahkan setelah kontrak Asuransi berakhir dalam hal timbul klaim yang belum selesai. Berikut ini Kegunaan Dan Peran Broker Asuransi secara umum.

Kegunaan Dan Peran Broker Asuransi


  • Pialang Asuransi memberikan saran bagaimana menangani risiko kepada Tertanggung.
  • Menyeleksi perusahaan asuransi dari segi kekuatan keuangan dan segi komitmen serta reputasi.
  •  Pialang Asuransi dapat membantu Tertanggung dalam proses administrasi polis-polis asuransi yang ada, seperti pemberian Renewal Notice, administrasi masalah endorsement.
  • Mengenal dan menganalisa risiko yang dimiliki Tertanggung 
  • Men-design program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Tertanggung
  • Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung
  • Memantau kondisi dan situasi setiap adanya perubahan dalam industri asuransi secara konsisten
 

© Copyright : The Point of Science 2014 - 2015 | Powered By : Blogger

Business Glossary | Health Glossary | Science Glossary | Insurance Glossary